Berita FAKTADAERAH.ID Hari ini

Berita Utama

Kalbar

Sepakbola

Lifestyle

03/06/2026

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026


Jakarta –faktadaerah.id Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai 100.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Pencapaian tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan dan pengabdian bagi pembangunan desa di Indonesia.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., didampingi Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana, S.E., serta Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., menyampaikan bahwa capaian 100 ribu anggota merupakan bukti nyata semakin kuatnya peran dan eksistensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Menurut Indra Utama, pertumbuhan jumlah anggota ABPEDNAS menunjukkan meningkatnya kesadaran dan semangat para anggota BPD di seluruh Indonesia untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Capaian 100 ribu anggota ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari semangat pengabdian, gotong royong, serta komitmen bersama dalam membangun desa sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa nilai-nilai persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial harus terus menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan desa,” ujar Indra Utama.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, menegaskan bahwa organisasi akan terus memperkuat kapasitas dan kompetensi anggota BPD melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional di tingkat desa.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., mengapresiasi soliditas seluruh jajaran organisasi yang telah berkontribusi dalam memperbesar dan memperkuat ABPEDNAS sebagai wadah perjuangan anggota BPD di Indonesia.

DPP ABPEDNAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pembina, pengawas, pengurus, anggota, serta para mitra strategis yang telah menjadi bagian dari perjalanan organisasi hingga mencapai pencapaian bersejarah tersebut.

“Perjuangan masih panjang, namun langkah besar telah dimulai. Bersama, kita terus menguatkan peran BPD, menjaga desa, memperkuat nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera,” demikian pernyataan DPP ABPEDNAS.

Dengan semangat Hari Lahir Pancasila, ABPEDNAS menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa, mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mendukung terciptanya desa yang maju, berdaya saing, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Publis : Syarif HB 

31/05/2026

SMSI Kalbar Kritik Pemda: Media Lokal Jangan Hanya Dicari Saat Butuh Pencitraan



PONTIANAK –faktadaerah.id Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Barat menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Kalbar maupun pemerintah kabupaten/kota.

Pasalnya, pemangku kebijakan pemerintah ini dinilai semakin minim memberikan perhatian terhadap keberlangsungan media lokal, khususnya media siber atau online.

Bahkan, mulai dari Pemprov dan Pemkab belum melakukan kerja sama dengan perusahaan media lokal. Terlebih lagi dengan kondisi sekarang, yang semakin dijadikan alasan.

Menurut pria yang akrab disapa Sery Tayan ini, alasan efisiensi anggaran yang kerap disampaikan pemerintah tidak seharusnya menjadi dalih untuk memangkas anggaran kerja sama publikasi dengan perusahaan media lokal. Sebab di sisi lain, masih banyak program dan kegiatan lain yang dianggap tidak begitu mendesak justru tetap dianggarkan.

“Kami sangat prihatin. Ketika bicara efisiensi, yang pertama kali dipangkas justru anggaran publikasi media lokal. Padahal media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi pada beberapa kabupaten. Pada Tahun (TA) Anggaran 2025, kerja sama publikasi disebut hanya berbentuk iklan ucapan semata. 

Bahkan untuk Tahun Anggaran 2026, hingga memasuki bulan Juni belum ada tanda-tanda permintaan pemasangan iklan maupun kerja sama publikasi dari pemerintah daerah.

“Ini sangat memprihatinkan. Tahun lalu hanya sebatas iklan ucapan, sekarang memasuki pertengahan tahun pun belum ada kepastian kerja sama. Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, bagaimana media lokal bisa bertahan?” tegasnya.

Tak hanya itu, SMSI Kalbar juga menyoroti pola belanja publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang dinilai terkesan hanya didominasi media tertentu saja. 

Kondisi tersebut dianggap menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan bagi perusahaan media lokal yang juga memiliki legalitas resmi dan menjalankan kewajiban usaha di daerah.

“Kami melihat biaya publikasi di Pemprov Kalbar seolah hanya berputar pada media tertentu. Sementara media-media lokal yang tumbuh dan berkembang di Kalbar kurang mendapatkan perhatian,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan pelaku media lokal. Apakah media lokal harus berseberangan terlebih dahulu dengan pemangku kebijakan agar diperhatikan? Atau harus memukul dulu baru kemudian dirangkul?

“Jangan sampai muncul kesan, media yang kritis baru diperhatikan. Sedangkan media yang selama ini menjaga kemitraan dan tetap profesional justru diabaikan,” sindirnya.

Ia menegaskan, media lokal bukan sekadar perusahaan biasa, melainkan bagian penting dalam pembangunan daerah, penyebarluasan informasi publik, hingga kontrol sosial. 

Apalagi sebagian besar media yang tergabung dalam SMSI merupakan perusahaan lokal yang memulai usaha dari daerah, mengurus perizinan di Kalbar, hingga membayar pajak di Kalbar.

“Media lokal ini anak daerah sendiri. Mereka membuka lapangan pekerjaan, membayar pajak, dan ikut membantu pemerintah menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sudah semestinya mendapat perhatian,” ujarnya.

Diketahui, SMSI merupakan organisasi tempat berhimpunnya para pemilik media siber yang telah terverifikasi Dewan Pers. Secara nasional, SMSI menjadi organisasi perusahaan media siber dengan jumlah anggota terbanyak di Indonesia, bahkan dunia yakni mencapai 3.375 media berdasarkan rekor MURI Tahun 2022.

Sementara di Kalimantan Barat sendiri, SMSI saat ini beranggotakan 45 perusahaan media dengan kepengurusan yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

SMSI Kalbar pun meminta pemerintah daerah, Dinas Kominfo, hingga DPRD di seluruh wilayah Kalbar agar lebih berpihak terhadap keberlangsungan media lokal. Terutama dalam menciptakan kebijakan publikasi yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi media lokal hari ini. Jangan sampai media-media daerah satu per satu tumbang karena kurangnya perhatian pemerintah sendiri,” pungkasnya.

“Yang menjadi pertanyaan kami hari ini, apakah media lokal harus berseberangan terlebih dahulu dengan pemangku kebijakan agar diperhatikan? Atau mesti memukul dulu baru dirangkul? Jangan sampai muncul kesan seperti itu di tengah pelaku media lokal yang selama ini tetap menjaga profesionalisme dan kemitraan,” ulangnya. [ red ]

Publis : Syarif HB 

26/04/2026

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Polsek Bonti Jaga Keamanan Wilayah



Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya Personil Polsek Bonti melaskanakan kegiatan Patroli rutin. Patroli tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 25 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menyasar sejumlah titik strategis yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Patroli ini dilaksanakan oleh dua personel, yakni Aipda Julianto Siregar dan Bripda Aryanto Pregiyongki. Keduanya menggunakan kendaraan dinas roda dua (R2) untuk menjangkau berbagai lokasi secara mobile dan responsif, sehingga kehadiran polisi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Adapun rute patroli meliputi Mako Polsek Bonti menuju pemukiman warga di Desa Bonti, serta menyasar area pusat aktivitas masyarakat seperti gerai Indomaret, Alfamart, dan SPBU. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena memiliki tingkat interaksi masyarakat yang tinggi dan berpotensi menjadi titik rawan gangguan kamtibmas.

Dalam pelaksanaannya, personel tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga aktif berinteraksi dengan masyarakat. Mereka menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung sebagai bentuk pendekatan humanis kepada warga.

Hasil dari kegiatan patroli menunjukkan bahwa situasi di wilayah Kecamatan Bonti dalam keadaan aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat terpantau berjalan normal tanpa adanya gangguan yang signifikan.

Selain itu, kehadiran personel kepolisian di lapangan turut memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Warga menyambut baik patroli tersebut dan mengapresiasi upaya Polsek Bonti dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, personel juga memberikan edukasi kepada warga terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Tidak hanya itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Bonti, Iptu Erpan Yudi Asmara, menegaskan bahwa patroli rutin merupakan langkah preventif yang terus dioptimalkan oleh pihaknya guna menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bonti.

“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu mencegah niat dan kesempatan terjadinya tindak kejahatan,” ujar Iptu Erpan Yudi Asmara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Bonti. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

13/04/2026

Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Bekuk Polsek Tayan Hulu Ditempat Yang Berbeda



Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Y (35) dan I (38). Y diketahui berperan sebagai pengedar, sementara I diduga sebagai pemilik barang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan pada sore hingga petang hari.

Tersangka Y yang berprofesi sebagai petani-pekebun ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Selang lebih dari satu jam, petugas kemudian mengamankan tersangka I yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,5 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, alat hisap berupa pipa kaca, sendok pipet, serta bundel plastik kosong untuk pengemasan.

Tak hanya itu, dua unit telepon genggam masing-masing merek iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi. Polisi juga menyita sebuah tas berwarna hitam bertuliskan “Genuine Accessories” dan satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan untuk operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak. Barang haram itu dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.

Kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu tahun. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanfaatkan jalur darat guna menghindari pengawasan aparat.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Iptu H. Pintor Hutajulu mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Penelusuran terhadap asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh penyidik.

Kapolsek turut mengimbau kepada masyarakat di wilayah Tayan Hulu agar aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

11/04/2026

Seorang Pemuda Terpergok Sedang Mencuri Kota Amal Di Masjid


Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan Masjid Mujahidin, Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 9 April 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/26/IV/2026 yang diterima sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 17.20 WIB. Aksi pelaku menyasar kotak amal milik Masjid Mujahidin yang berada di dalam area tempat ibadah tersebut. Kejadian ini sempat mengundang perhatian warga sekitar karena berlangsung di lokasi yang seharusnya aman dan sakral.

Pelapor berinisial Jordi mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mendapat informasi dari istrinya yang melihat adanya gerak-gerik mencurigakan di dalam masjid. Mendapat kabar tersebut, Jordi segera menuju lokasi untuk memastikan situasi yang terjadi.

Setibanya di Masjid Mujahidin, pelapor mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial NL tengah membongkar kotak amal dan mengambil uang yang berada di dalamnya. Tanpa menunggu lama, pelapor langsung mengamankan terduga pelaku guna mencegah tindakan lebih lanjut.

Pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Sanggau untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Proses ini turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Gusti Eviandi dan Yogi Maulana, yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Mujahidin mengalami kerugian materiil sebesar Rp521.500. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, namun tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai kepercayaan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya di tempat ibadah.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku. Tindakan seperti ini sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

AKP Fariz juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat ibadah. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Sanggau. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

08/04/2026

Baru Seumur Jagung Sudah Patah! Jembatan Rp199 Juta di Penyeladi Disorot, Kontraktor Dipertanyakan”


Faktadaerah.id - Sanggau - (7/4/2026) Aroma dugaan ketidakwajaran proyek kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Kali ini, sorotan tajam datang dari warga Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, yang mengeluhkan kondisi jembatan hasil rehabilitasi pemerintah yang justru mengalami kerusakan serius, meski belum genap tiga bulan rampung dikerjakan.

Berdasarkan data papan proyek yang diperoleh di lapangan, pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.946.000. Proyek ini dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Kichiro, dengan kontrak tertanggal 23 Juli 2025.


Namun fakta di lapangan berbicara lain. Jembatan yang menjadi urat nadi aktivitas warga kini dilaporkan dalam kondisi rusak hingga patah, sehingga tidak dapat difungsikan secara optimal. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.

“Kami sangat kecewa, baru beberapa bulan sudah rusak. Ini akses utama kami untuk aktivitas sehari-hari,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.

Sorotan pun mengarah pada pelaksanaan teknis proyek. Dugaan lemahnya pengawasan, kualitas material yang dipertanyakan, hingga indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis mulai mencuat. Warga menilai, dengan anggaran hampir Rp 200 juta, seharusnya jembatan tersebut mampu bertahan lebih lama dan aman digunakan.

Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada infrastruktur semata, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas warga yang sangat bergantung pada akses tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana, CV. Kichiro, serta memastikan transparansi penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau maupun dari pihak kontraktor terkait kondisi jembatan tersebut. Tekanan publik pun terus menguat, menuntut adanya pertanggungjawaban atas proyek yang diduga bermasalah ini.

Tim investigasi 

07/04/2026

Tabrakan di Depan SPBU Kebadu, Pengendara Motor Terpental dan Dilarikan ke Rumah Sakit


Sanggau, faktadaerah.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Batang Tarang, Tayan Hulu, tepatnya di depan SPBU Kebadu, Dusun Kebadu, Desa Kebadu, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.

Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KB 1142 EI yang dikemudikan oleh Cahyadi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau tanpa plat nomor.


Menurut kronologis kejadian, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Aprianto dan berboncengan dengan Kristian Rafael Ko hendak berbelok untuk mengisi bahan bakar di SPBU Kebadu. Namun, secara tiba-tiba dari arah belakang datang mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Cahyadi dengan jarak yang sudah terlalu dekat, sehingga tidak dapat menghindari tabrakan.

Benturan keras pun terjadi, mengakibatkan sepeda motor beserta pengendaranya terpental hingga ke beram jalan raya.

“Dari hasil olah TKP sementara, kecelakaan terjadi karena jarak kendaraan yang terlalu dekat saat kendaraan di depan hendak berbelok. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan menjaga jarak aman, terutama di kawasan ramai seperti SPBU,” ujar Kapolsek Batang Tarang, Iptu Miskun.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Aprianto, mengalami luka cukup serius di bagian wajah, telinga kiri mengeluarkan darah, serta benturan di kepala dan lecet pada tangan serta kaki. Korban rencananya akan dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, penumpang yang dibonceng, Kristian Rafael Ko, mengalami luka lecet di bagian pipi kiri serta lecet pada kedua kaki.

Polisi telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, di antaranya Anton (58) dan Aloysius Gonzaga (45), keduanya merupakan warga Dusun Kebadu.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penanganan lebih lanjut serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti guna proses penyelidikan.

Publis : Syarif HB 

04/04/2026

Seorang Pemuda Melakukan Pencurian Sound System Di Gereja Tayan Hulu


Sanggau, Polda Kalbar -faktadaerah.id Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gereja Santo Yosep, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat sound system milik gereja.

Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat, yakni dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: 14/IV/2026/SPKT/Polsek Tayan Hulu yang dibuat oleh pelapor berinisial HA pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pengurus Gereja Santo Yosep berinisial J dan D menemukan kondisi jendela gereja telah terbuka secara paksa. Di sekitar lokasi juga ditemukan alat berupa pencongkel ban dan gunting besi beton yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Mengetahui adanya tindak pidana tersebut, J dan D segera melaporkan kejadian itu kepada pemimpin umat gereja. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada HA yang kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hulu untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa barang yang hilang berupa satu unit speaker aktif merek BareTone berwarna hitam. Akibat kejadian ini, pihak gereja mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4.700.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi keberadaannya dalam waktu singkat.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku AS tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Gereja Santo Yosep.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif yang diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial D dengan nilai Rp600.000. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku AS mengungkapkan bahwa hasil dari tindak kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar Iptu H. Pintor Hutajulu.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polsek Tayan Hulu berharap, keberhasilan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

03/04/2026

Transaksi Berujung Penipuan, Polsek Sekayam Tindak Lanjut Laporan Warga



Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Polsek Sekayam, Polres Sanggau, menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/IV/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan korban.

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Warkop Nerina, yang berlokasi di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Tempat tersebut menjadi lokasi awal pertemuan antara pelapor dan terduga pelaku.

Pelapor diketahui bernama Adriansyah, warga Dusun Fajar, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Ia melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku berinisial SB (33), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku menawarkan sepeda motor jenis Vario kepada pelapor dengan dalih milik orang lain. Terduga pelaku menyebut bahwa motor tersebut dapat dibeli dengan uang muka sebesar Rp5 juta, namun pelapor hanya memiliki Rp3 juta dan disanggupi oleh pelaku untuk menalangi kekurangannya.

Pada hari yang sama, pelapor akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada terduga pelaku di Warkop Nerina. Pelaku kemudian menjanjikan bahwa sepeda motor tersebut akan dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri. Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon dan pesan singkat.

Seiring berjalannya waktu, pelapor kembali diminta sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan, termasuk biaya pengiriman dan pelunasan pembelian motor.

Pelapor sempat menyerahkan uang tambahan sebesar Rp150 ribu dan Rp150 ribu lagi di waktu berbeda, sehingga total kerugian yang dialami mencapai jutaan rupiah.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor. Terduga pelaku terus memberikan berbagai alasan untuk menunda pengiriman, bahkan diduga menggunakan nomor WhatsApp lain yang seolah-olah merupakan pemilik motor, padahal masih dikendalikan oleh pelaku sendiri.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya meminta pengembalian uang. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam guna diproses secara hukum.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, di antaranya memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan tangkapan layar percakapan, serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat. Dalam kasus ini, proses penyidikan terus berjalan dan kami telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya yang dilakukan secara langsung tanpa kejelasan legalitas barang. Menurutnya, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menghindari tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

01/04/2026

Satreskrim Polres Sanggau Ungkap Kasus Curas di Parindu, Terduga Pelaku Ditangkap di Tayan Hulu




Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Nomor Pengaduan STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu tertanggal 27 Maret 2026.

Peristiwa dugaan curas tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan barang berharga yang dibawa pelaku setelah melakukan aksi kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Upaya ini dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan informasi dari lapangan serta keterangan saksi.

Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku berinisial A (30) yang diketahui berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa uang tunai yang berada di dalam tas korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Selain itu, satu unit handphone milik korban diketahui telah dijual oleh pelaku seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK, kunci kendaraan, tas warna putih, kartu identitas milik korban, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Berdasarkan hasil pengembangan awal, pelaku diketahui juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Hal ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3) pagi.

Ia menambahkan bahwa tujuan dari penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat merasa terlindungi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB