Berita FAKTADAERAH.ID Hari ini

Berita Utama

Kalbar

Sepakbola

Lifestyle

13/04/2026

Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Bekuk Polsek Tayan Hulu Ditempat Yang Berbeda



Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Y (35) dan I (38). Y diketahui berperan sebagai pengedar, sementara I diduga sebagai pemilik barang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan pada sore hingga petang hari.

Tersangka Y yang berprofesi sebagai petani-pekebun ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Selang lebih dari satu jam, petugas kemudian mengamankan tersangka I yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,5 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, alat hisap berupa pipa kaca, sendok pipet, serta bundel plastik kosong untuk pengemasan.

Tak hanya itu, dua unit telepon genggam masing-masing merek iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi. Polisi juga menyita sebuah tas berwarna hitam bertuliskan “Genuine Accessories” dan satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan untuk operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak. Barang haram itu dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.

Kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu tahun. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanfaatkan jalur darat guna menghindari pengawasan aparat.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Iptu H. Pintor Hutajulu mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Penelusuran terhadap asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh penyidik.

Kapolsek turut mengimbau kepada masyarakat di wilayah Tayan Hulu agar aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

11/04/2026

Seorang Pemuda Terpergok Sedang Mencuri Kota Amal Di Masjid


Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan Masjid Mujahidin, Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 9 April 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/26/IV/2026 yang diterima sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 17.20 WIB. Aksi pelaku menyasar kotak amal milik Masjid Mujahidin yang berada di dalam area tempat ibadah tersebut. Kejadian ini sempat mengundang perhatian warga sekitar karena berlangsung di lokasi yang seharusnya aman dan sakral.

Pelapor berinisial Jordi mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mendapat informasi dari istrinya yang melihat adanya gerak-gerik mencurigakan di dalam masjid. Mendapat kabar tersebut, Jordi segera menuju lokasi untuk memastikan situasi yang terjadi.

Setibanya di Masjid Mujahidin, pelapor mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial NL tengah membongkar kotak amal dan mengambil uang yang berada di dalamnya. Tanpa menunggu lama, pelapor langsung mengamankan terduga pelaku guna mencegah tindakan lebih lanjut.

Pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Sanggau untuk diserahkan kepada pihak berwajib. Proses ini turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Gusti Eviandi dan Yogi Maulana, yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Mujahidin mengalami kerugian materiil sebesar Rp521.500. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, namun tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai kepercayaan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya di tempat ibadah.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima serta menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku. Tindakan seperti ini sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

AKP Fariz juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat ibadah. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Sanggau. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

08/04/2026

Baru Seumur Jagung Sudah Patah! Jembatan Rp199 Juta di Penyeladi Disorot, Kontraktor Dipertanyakan”


Faktadaerah.id - Sanggau - (7/4/2026) Aroma dugaan ketidakwajaran proyek kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Kali ini, sorotan tajam datang dari warga Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, yang mengeluhkan kondisi jembatan hasil rehabilitasi pemerintah yang justru mengalami kerusakan serius, meski belum genap tiga bulan rampung dikerjakan.

Berdasarkan data papan proyek yang diperoleh di lapangan, pekerjaan rehabilitasi jembatan tersebut merupakan bagian dari program Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.946.000. Proyek ini dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Kichiro, dengan kontrak tertanggal 23 Juli 2025.


Namun fakta di lapangan berbicara lain. Jembatan yang menjadi urat nadi aktivitas warga kini dilaporkan dalam kondisi rusak hingga patah, sehingga tidak dapat difungsikan secara optimal. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.

“Kami sangat kecewa, baru beberapa bulan sudah rusak. Ini akses utama kami untuk aktivitas sehari-hari,” ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.

Sorotan pun mengarah pada pelaksanaan teknis proyek. Dugaan lemahnya pengawasan, kualitas material yang dipertanyakan, hingga indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis mulai mencuat. Warga menilai, dengan anggaran hampir Rp 200 juta, seharusnya jembatan tersebut mampu bertahan lebih lama dan aman digunakan.

Kerusakan ini bukan hanya berdampak pada infrastruktur semata, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas warga yang sangat bergantung pada akses tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana, CV. Kichiro, serta memastikan transparansi penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau maupun dari pihak kontraktor terkait kondisi jembatan tersebut. Tekanan publik pun terus menguat, menuntut adanya pertanggungjawaban atas proyek yang diduga bermasalah ini.

Tim investigasi 

07/04/2026

Tabrakan di Depan SPBU Kebadu, Pengendara Motor Terpental dan Dilarikan ke Rumah Sakit


Sanggau, faktadaerah.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Batang Tarang, Tayan Hulu, tepatnya di depan SPBU Kebadu, Dusun Kebadu, Desa Kebadu, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.

Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KB 1142 EI yang dikemudikan oleh Cahyadi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau tanpa plat nomor.


Menurut kronologis kejadian, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Aprianto dan berboncengan dengan Kristian Rafael Ko hendak berbelok untuk mengisi bahan bakar di SPBU Kebadu. Namun, secara tiba-tiba dari arah belakang datang mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Cahyadi dengan jarak yang sudah terlalu dekat, sehingga tidak dapat menghindari tabrakan.

Benturan keras pun terjadi, mengakibatkan sepeda motor beserta pengendaranya terpental hingga ke beram jalan raya.

“Dari hasil olah TKP sementara, kecelakaan terjadi karena jarak kendaraan yang terlalu dekat saat kendaraan di depan hendak berbelok. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan menjaga jarak aman, terutama di kawasan ramai seperti SPBU,” ujar Kapolsek Batang Tarang, Iptu Miskun.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, Aprianto, mengalami luka cukup serius di bagian wajah, telinga kiri mengeluarkan darah, serta benturan di kepala dan lecet pada tangan serta kaki. Korban rencananya akan dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, penumpang yang dibonceng, Kristian Rafael Ko, mengalami luka lecet di bagian pipi kiri serta lecet pada kedua kaki.

Polisi telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, di antaranya Anton (58) dan Aloysius Gonzaga (45), keduanya merupakan warga Dusun Kebadu.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penanganan lebih lanjut serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti guna proses penyelidikan.

Publis : Syarif HB 

04/04/2026

Seorang Pemuda Melakukan Pencurian Sound System Di Gereja Tayan Hulu


Sanggau, Polda Kalbar -faktadaerah.id Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gereja Santo Yosep, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat sound system milik gereja.

Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat, yakni dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: 14/IV/2026/SPKT/Polsek Tayan Hulu yang dibuat oleh pelapor berinisial HA pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pengurus Gereja Santo Yosep berinisial J dan D menemukan kondisi jendela gereja telah terbuka secara paksa. Di sekitar lokasi juga ditemukan alat berupa pencongkel ban dan gunting besi beton yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Mengetahui adanya tindak pidana tersebut, J dan D segera melaporkan kejadian itu kepada pemimpin umat gereja. Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada HA yang kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hulu untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bahwa barang yang hilang berupa satu unit speaker aktif merek BareTone berwarna hitam. Akibat kejadian ini, pihak gereja mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4.700.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi keberadaannya dalam waktu singkat.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku AS tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Gereja Santo Yosep.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif yang diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang berinisial D dengan nilai Rp600.000. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku AS mengungkapkan bahwa hasil dari tindak kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar Iptu H. Pintor Hutajulu.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polsek Tayan Hulu berharap, keberhasilan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

03/04/2026

Transaksi Berujung Penipuan, Polsek Sekayam Tindak Lanjut Laporan Warga



Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Polsek Sekayam, Polres Sanggau, menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/IV/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sepeda motor yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan korban.

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Warkop Nerina, yang berlokasi di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Tempat tersebut menjadi lokasi awal pertemuan antara pelapor dan terduga pelaku.

Pelapor diketahui bernama Adriansyah, warga Dusun Fajar, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Ia melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku berinisial SB (33), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku menawarkan sepeda motor jenis Vario kepada pelapor dengan dalih milik orang lain. Terduga pelaku menyebut bahwa motor tersebut dapat dibeli dengan uang muka sebesar Rp5 juta, namun pelapor hanya memiliki Rp3 juta dan disanggupi oleh pelaku untuk menalangi kekurangannya.

Pada hari yang sama, pelapor akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada terduga pelaku di Warkop Nerina. Pelaku kemudian menjanjikan bahwa sepeda motor tersebut akan dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri. Setelah itu, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon dan pesan singkat.

Seiring berjalannya waktu, pelapor kembali diminta sejumlah uang tambahan dengan berbagai alasan, termasuk biaya pengiriman dan pelunasan pembelian motor.

Pelapor sempat menyerahkan uang tambahan sebesar Rp150 ribu dan Rp150 ribu lagi di waktu berbeda, sehingga total kerugian yang dialami mencapai jutaan rupiah.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah diterima oleh pelapor. Terduga pelaku terus memberikan berbagai alasan untuk menunda pengiriman, bahkan diduga menggunakan nomor WhatsApp lain yang seolah-olah merupakan pemilik motor, padahal masih dikendalikan oleh pelaku sendiri.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya meminta pengembalian uang. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam guna diproses secara hukum.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, di antaranya memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan tangkapan layar percakapan, serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat. Dalam kasus ini, proses penyidikan terus berjalan dan kami telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya yang dilakukan secara langsung tanpa kejelasan legalitas barang. Menurutnya, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menghindari tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

01/04/2026

Satreskrim Polres Sanggau Ungkap Kasus Curas di Parindu, Terduga Pelaku Ditangkap di Tayan Hulu




Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Nomor Pengaduan STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu tertanggal 27 Maret 2026.

Peristiwa dugaan curas tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dan barang berharga yang dibawa pelaku setelah melakukan aksi kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Upaya ini dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan informasi dari lapangan serta keterangan saksi.

Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku berinisial A (30) yang diketahui berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa uang tunai yang berada di dalam tas korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Selain itu, satu unit handphone milik korban diketahui telah dijual oleh pelaku seharga Rp150.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta STNK, kunci kendaraan, tas warna putih, kartu identitas milik korban, serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Berdasarkan hasil pengembangan awal, pelaku diketahui juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan percobaan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Hal ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3) pagi.

Ia menambahkan bahwa tujuan dari penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat merasa terlindungi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

31/03/2026

Sertijab Kabaglog Polres Sanggau, Wujud Penguatan Kinerja dan Regenerasi Polri




Sanggau,faktadaerah.id Polda Kalbar - Polres Sanggau menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pejabat utama (PJU) Polres Sanggau, para Kapolsek, serta personel Polres Sanggau. Momentum ini menjadi bagian penting dalam dinamika organisasi Polri, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Wakapolres Sanggau Kompol Radian Andy Pratomo, S.I.K., M.H. Sementara itu, Kabag SDM Polres Sanggau AKP Nana Supriatna dipercaya sebagai Perwira Upacara, dan Ipda Ade Sopiandi, S.H bertugas sebagai Komandan Upacara.

Dalam upacara tersebut, jabatan Kabaglog Polres Sanggau secara resmi diserahterimakan dari AKP Suwanto, S.H kepada AKP Mujiono. Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Polri sebagai upaya penyegaran organisasi.

Dalam amanat Kapolres Sanggau yang disampaikan oleh Wakapolres, ditegaskan bahwa sertijab merupakan langkah strategis dalam menjaga dan meningkatkan kredibilitas institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Serah terima jabatan bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari proses kaderisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pengembangan karier personel Polri secara berkelanjutan,” ujar Wakapolres dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa Polri dituntut untuk terus adaptif di tengah dinamika situasi, termasuk kondisi politik yang berkembang saat ini. Oleh karena itu, pejabat baru diharapkan mampu memahami situasi secara komprehensif serta mengedepankan pendekatan sosial, budaya, dan hukum.

“Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat melanjutkan serta meningkatkan kinerja yang telah dibangun sebelumnya. Optimalkan seluruh potensi yang ada guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Wakapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat. Menurutnya, kontribusi yang telah diberikan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan kinerja organisasi.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. Semoga pengalaman yang diperoleh menjadi bekal dalam penugasan berikutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas, profesionalisme, dan disiplin menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kegiatan sertijab ini memiliki tujuan untuk memastikan kesinambungan tugas dan fungsi organisasi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang logistik. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong inovasi dan peningkatan kinerja yang lebih optimal di masa mendatang.

Adapun pelaksanaan serah terima jabatan ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor: KEP/119/III/KEP./2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan atau mutasi perwira Polri di lingkungan Polda Kalbar.

Dengan adanya rotasi ini, diharapkan Polres Sanggau semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan Masyarakat. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB 

28/03/2026

Diduga “Kebal Hukum”, SPBU 66.796.04 Sayan, Kab. Melawi Disorot Soal Pengisian Jeriken di Tengah Kelangkaan Pertalite




Melawi –faktadaerah.id  Di tengah kelangkaan BBM subsidi jenis Pertalite yang dikeluhkan masyarakat, SPBU 66.796.04 di wilayah Sayan, Kabupaten Melawi, justru menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik pengisian BBM menggunakan jeriken secara berulang, yang diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat.

Tim investigasi yang melakukan pemantauan langsung menemukan aktivitas pengisian jeriken dalam jumlah signifikan. Praktik ini berlangsung terbuka, tanpa terlihat adanya penindakan ataupun pembatasan dari pihak pengelola. Kondisi ini memicu persepsi di tengah masyarakat bahwa SPBU tersebut seolah “kebal hukum”.

Warga sekitar mengaku resah. Di saat mereka harus antre panjang untuk mendapatkan Pertalite, bahkan kerap tidak kebagian, justru terlihat adanya pihak-pihak tertentu yang dengan mudah mengisi BBM menggunakan jeriken berkali-kali.
“Kalau begini terus, masyarakat kecil yang dirugikan. Kami antre berjam-jam, tapi ada yang bebas isi jeriken,” ujar salah satu warga.

Berdasarkan ketentuan dari PT Pertamina (Persero), penyaluran BBM subsidi memiliki aturan ketat dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bebas menggunakan jeriken tanpa izin resmi. Dugaan pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi tegas.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Jika benar terjadi pembiaran, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas dan negara.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPBU 66.796.04. Transparansi dan tindakan tegas dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 66.796.04 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tim Investigasi

27/03/2026

Jamin Keamanan Warga, Polsek Mukok Intensifkan Patroli di SPBU Semuntai



Sanggau, Polda Kalbar -faktadaerah.id Kepolisian Sektor Mukok melaksanakan patroli rutin di SPBU 6478511 Kepong Niaga Semuntai yang berlokasi di Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, pada Rabu, 26 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan melibatkan personel piket untuk memastikan keamanan dan ketertiban di area publik tersebut.

Patroli ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga stabilitas distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya di wilayah yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. SPBU sebagai objek vital menjadi perhatian utama guna mengantisipasi potensi gangguan, baik berupa antrean panjang, penyalahgunaan BBM, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Mukok tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga aktif mengatur arus lalu lintas di sekitar SPBU. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan serta memastikan kendaraan yang mengantre tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Selain itu, petugas juga berinteraksi langsung dengan masyarakat dan operator SPBU untuk memberikan imbauan kamtibmas. Pendekatan humanis menjadi prioritas, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlindungi selama beraktivitas di area tersebut.

Kapolsek Mukok, AKP Ambril, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa patroli rutin ini merupakan langkah preventif guna menjaga situasi tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa keberadaan polisi di tengah masyarakat harus memberikan rasa aman sekaligus menjadi solusi atas potensi permasalahan di lapangan.

“Patroli ini kami lakukan secara konsisten sebagai upaya menjaga keamanan dan kelancaran distribusi BBM. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh BBM dengan tertib, aman, dan tanpa hambatan,” ujar AKP Ambril.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan penting dalam mencegah praktik penyimpangan serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pengawasan langsung di lapangan menjadi kunci dalam menciptakan transparansi dan keadilan bagi seluruh konsumen.

Lebih lanjut, patroli ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti terciptanya rasa aman, tertibnya antrean kendaraan, serta lancarnya arus lalu lintas di sekitar SPBU. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan berarti.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. Personel Polsek Mukok juga memastikan seluruh aktivitas di SPBU berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Polsek Mukok menegaskan bahwa kegiatan patroli di objek vital seperti SPBU akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Publis : Syarif HB