Sanggau, faktadaerah.id Sejumlah warga Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dikabarkan masih mengeluhkan lambatnya penyelesaian perbaikan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2017.
Mantan Ketua Pelaksana Program PTSL Desa Pedalaman Tahun 2017, Yayat Hari Purwanto, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Ia mendesak pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sanggau untuk segera mengambil langkah solutif guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Menurut keterangan Yayat, sebagian warga belum dapat menerima dokumen penting tersebut lantaran adanya kendala administratif saat penerbitan awal. Kendala tersebut meliputi dugaan kesalahan penulisan nama hingga ketidaksesuaian dalam cetak peta bidang tanah. Kendati permasalahan administratif ini diklaim telah lama disampaikan kepada pihak berwenang, namun hingga kini penyelesaiannya dirasa masih berjalan di tempat.
"Setiap kali warga hendak mengurus atau mengambil perbaikan sertifikat, proses birokrasi yang dijalani dirasakan cukup berbelit-belit. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan kepastian tertulis maupun lisan mengenai kapan dokumen perbaikan tersebut dapat diselesaikan dan diterima," ujar Yayat kepada awak media, [Hari/Tanggal].
Lebih lanjut, Yayat mengingatkan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan aset warga. Oleh karena itu, ia berharap hambatan administratif seperti ini tidak menjadi beban berkepanjangan bagi masyarakat yang sejatinya telah mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang ditentukan.
Sebagai instansi yang memegang otoritas penuh terhadap kesuksesan program strategis nasional tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau diharapkan mampu mengedepankan asas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah (problem solving).
"Harapan kami tentu ada langkah nyata agar hak warga untuk memperoleh dokumen pertanahan yang valid dapat segera terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Yayat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sanggau terkait tindak lanjut serta kendala teknis yang dihadapi dalam proses perbaikan sertifikat PTSL Desa Pedalaman tahun 2017 tersebut.
Publis : Syarif HB