SANGGAU, faktadaerah.id – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum terus menguat menyusul mencuatnya dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kembayau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Masyarakat kini meminta Polda Kalimantan Barat mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus tersebut, termasuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap jajaran Polsek Meliau.
Pasalnya, hingga saat ini aktivitas PETI di sejumlah titik dilaporkan masih terus berlangsung, meski persoalan tersebut telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Kondisi Sungai Kembayau yang semakin keruh dan tercemar dinilai sebagai bukti lemahnya penindakan di lapangan.
“Kalau memang serius perang terhadap PETI, seharusnya sudah ada penertiban. Ini malah mesin dompeng masih bekerja,” ujar seorang masyarakat Meliau yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/1/2026).
Warga menilai, dugaan keterlibatan oknum aparat serta kepala desa dalam aktivitas PETI harus segera ditindaklanjuti melalui langkah hukum dan etik. Mereka mendesak ivisi Propam Polda Kalbar untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut.
Menurut warga, pembiaran PETI tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial serta mengancam kesehatan masyarakat yang selama ini bergantung pada Sungai Kembayau sebagai sumber air bersih.
“Air sungai sudah tidak bisa dipakai. Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban,” keluh warga lainnya.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah Meliau diduga telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Keberadaan big bos dari luar daerah serta jaringan pengelola lapangan menunjukkan bahwa praktik ini bukan dilakukan secara sporadis, melainkan terstruktur dan masif.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar lebih dari satu aturan hukum.
Persoalan ini bukan sekadar masalah sosial biasa, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir. Tanpa adanya tindakan tegas dari level pimpinan (Polda), maka public trust terhadap institusi penegak hukum di wilayah Sanggau akan terus terdegradasi.
"Dampak Lingkungan sangat fatal secara kasat mata air sungai keruh dan tercemar, padahal sungai ini merupakan sumber air bersih vital bagi warga sekitar.
sangat wajar dan patut apresiasi pada warga yang peduli dengan lingkungan dengan mendesak Polda Kalbar dan Propam untuk mengambil alih kasus agar proses pemeriksaan lebih objektif dan transparan. Hal ini adanya potensi pelanggaran berlapis, mulai dari pidana lingkungan, pertambangan, hingga penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara," ucapnya.
“Selain pidana lingkungan dan pertambangan, jika benar ada aparat yang membekingi, maka ini masuk pada pelanggaran kode etik hingga pidana penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengambilalihan penanganan oleh Polda Kalbar menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Herman juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di desa.
“Keterlibatan kepala desa, jika terbukti, adalah pelanggaran serius. Aparatur pemerintahan desa seharusnya menjadi garda terdepan menjaga lingkungan, bukan justru mengambil keuntungan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, IndoKalbarNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Meliau, Polres Sanggau, dan Polda Kalbar terkait dugaan pembiaran serta keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI di Sungai Kembayau.
Pewarta : Syarif HB