Faktadaerah.id - Sekadau - Dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau kian mengkhawatirkan.
Hasil investigasi tim media mengungkap inisial JM, yang diduga kuat berperan sebagai bos sekaligus penampung emas ilegal, sebagai figur sentral dalam mata rantai aktivitas melawan hukum tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan sejumlah sumber terpercaya, JM diduga menjadi pengendali aliran emas hasil PETI dari berbagai titik tambang ilegal di wilayah Sungai Ayak dan sekitarnya.
Emas hasil tambang dikumpulkan, ditampung, lalu disalurkan ke luar daerah melalui jalur yang hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.
Sejumlah warga menyebut, aktivitas PETI di wilayah tersebut berlangsung terang-terangan, berulang, dan tanpa rasa takut, seolah kebal hukum.
“Sudah lama beroperasi. Semua orang di sini tahu siapa penampungnya. Tapi tidak pernah ada tindakan serius,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut nama nya.
Ironisnya, praktik yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini justru terus berjalan, sementara dampak kerusakan lingkungan semakin nyata. Aliran sungai tercemar, tanah rusak, dan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar semakin meningkat. Namun hingga kini, penertiban dan penegakan hukum nyaris tak terlihat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Sekadau. Mengapa aktivitas PETI yang berlangsung lama dan terstruktur ini terkesan dibiarkan? Mengapa nama-nama yang disebut masyarakat tidak pernah tersentuh proses hukum?
Tim investigasi menduga adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan, sehingga para pelaku PETI dan penampung emas ilegal dapat beroperasi tanpa hambatan. Situasi ini mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki modal dan jaringan kuat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada JM terkait dugaan perannya sebagai bos dan penampung emas ilegal. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi. Media juga berupaya menghubungi pihak kepolisian dan instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai langkah penindakan terhadap PETI di Sungai Ayak Satu, namun belum memperoleh respons resmi.
Masyarakat mendesak APH dan pemerintah daerah agar tidak lagi menutup mata. Penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dinilai mendesak agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan.
Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang nyata, maka PETI di Sungai Ayak Satu bukan hanya persoalan tambang ilegal, melainkan cermin kegagalan negara dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di daerah.
Media ini akan terus melakukan investigasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Tim Investigasi