Puluhan WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Melalui PLBN Entikong | FAKTADAERAH.ID

30/10/2025

Puluhan WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Melalui PLBN Entikong




Entikong, Sanggau – Sebanyak 70 orang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (30/10/2025). Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, pihak Imigrasi Malaysia, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong, menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan terhadap WNI yang melanggar aturan keimigrasian di Malaysia.



“Seluruh WNI yang dideportasi telah melalui proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Malaysia. Setibanya di Entikong, mereka kami data, periksa kesehatannya, dan serahkan ke BP3MI Kalbar untuk pemulangan ke daerah asal masing-masing,” ujarnya.


Para WNI tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan berbagai latar belakang, sebagian besar merupakan pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi. Setibanya di PLBN Entikong, mereka disambut oleh tim gabungan dari Imigrasi, BP3MI Kalbar, Polri, TNI, Bea Cukai, dan Dinas Sosial.



Perwakilan BP3MI Kalbar menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi kepulangan para WNI hingga ke kampung halaman.

“Kami akan memastikan seluruh deportan kembali ke keluarganya dengan aman. Kami juga memberikan pengarahan agar ke depan mereka berangkat secara prosedural sehingga hak-haknya sebagai pekerja migran terlindungi,” jelasnya.


Kegiatan deportasi ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan penanganan terhadap WNI bermasalah di luar negeri, sekaligus upaya edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keberangkatan resmi melalui jalur yang sah (Syarif HB)

  

Follow Faktadaerah.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar